Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI)

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIT Pacitan dikembangkan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam membangun keilmuan hukum Islam yang berbasis nilai, responsif terhadap dinamika sosial, dan berakar pada tradisi pesantren. Program ini memfokuskan kajian pada hukum keluarga dalam perspektif fikih klasik, regulasi negara, serta kebutuhan masyarakat kontemporer.

Dengan pendekatan integratif–transendental, kurikulum HKI memadukan penguasaan teks-teks hukum Islam (turats), metodologi istinbath hukum, dan praktik-praktik kelembagaan hukum modern. Mahasiswa dibimbing untuk memiliki kepekaan normatif dan sosiologis dalam menyelesaikan persoalan keadilan keluarga Islam, serta kemampuan akademik dan profesional dalam bidang litigasi, advokasi, mediasi, dan layanan keumatan.

Prodi ini bertujuan menghasilkan sarjana hukum Islam yang kompeten, reflektif, dan berkarakter serta siap berkiprah di ruang publik sebagai ahli hukum keluarga yang memahami akar tradisi dan menjawab kebutuhan zaman.

 

 

Profil Lulusan HKI

No.Profil LulusanDeskripsi
1Analis HukumLulusan yang mampu menganalisis persoalan hukum keluarga Islam secara komprehensif berdasarkan teks fikih, peraturan perundangan, dan konteks sosial masyarakat.
2Analis KebijakanLulusan yang memiliki kompetensi merumuskan, menelaah, dan mengevaluasi kebijakan publik di bidang hukum keluarga Islam dengan pendekatan ilmiah dan bernilai syar’i.
3Penyuluh AgamaLulusan yang mampu memberikan bimbingan hukum Islam kepada masyarakat secara komunikatif, edukatif, dan berlandaskan prinsip dakwah bil hikmah wa mauidzah al-hasanah.
4PenghuluLulusan yang siap melaksanakan tugas pencatatan dan pelayanan pernikahan serta memberikan konsultasi hukum keluarga dengan wawasan fikih dan peraturan negara.
5Asisten Peneliti HKILulusan yang mampu mendukung kegiatan riset hukum Islam, khususnya bidang keluarga, melalui kajian literatur, dokumentasi data, dan analisis hukum berbasis nilai.
6Konsultan HukumLulusan yang kompeten dalam memberikan pendampingan dan solusi hukum keluarga berbasis syariah kepada individu, lembaga, atau komunitas.
7MediatorLulusan yang memiliki keterampilan menyelesaikan konflik keluarga secara adil dan konstruktif, dengan pendekatan syariah, psikososial, dan prinsip maslahat.